Transformasi Standar Kelulusan 2026: Bedah Teknis Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 dan Penggabungan AN-TKA

Transformasi Standar Kelulusan 2026: Bedah Teknis Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 dan Penggabungan AN-TKA

Permendikdasmen No. 9 Tahun 2026 resmi menggantikan aturan lama dengan perubahan krusial pada integrasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) ke dalam Asesmen Nasional. Regulasi ini memperkenalkan 8 dimensi profil lulusan dan mekanisme integrasi literasi-numerasi langsung ke dalam capaian mata pelajaran spesifik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 terkait Asesmen Nasional (AN). Regulasi terbaru ini secara resmi mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021. Transformasi ini menandai era baru dalam evaluasi pendidikan Indonesia, di mana mulai tahun ini, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi digabung dengan Asesmen Nasional (AN), dimulai dari jenjang SD dan SMP.

Landasan Strategis: Tujuan dan Parameter Pengukuran Mutu Terbaru

Berdasarkan Pasal 2, AN 2026 bertujuan mengukur hasil belajar kognitif, hasil belajar nonkognitif, serta kualitas lingkungan belajar pada setiap satuan pendidikan.

Berdasarkan regulasi yang merujuk pada Permendikbudristek Nomor 17/2021 Pasal 2 (yang disesuaikan kembali), Asesmen Nasional diposisikan sebagai instrumen audit mutu yang mencakup tiga variabel fundamental. Pasal 9 kemudian menjelaskan detail instrumen yang digunakan, yaitu:

  • Asesmen Kompetensi Minimum (AKM): Mengukur literasi dan numerasi.
  • Survei Karakter: Mengukur aspek nonkognitif.
  • Survei Lingkungan Belajar: Memotret kualitas input dan proses di satuan pendidikan.

Rekonstruksi Pasal 3: Sinkronisasi Literasi, Numerasi, dan 8 Dimensi Lulusan

Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan (7) dalam aturan baru kini mencakup 8 dimensi profil lulusan yang diukur melalui Survei Karakter, serta penetapan AKM sebagai standar kognitif.

Terdapat perubahan mendasar pada Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (7) yang wajib dicatat oleh para pendidik, orang tua, dan siswa. Perubahan ini secara definitif menetapkan parameter pengukuran sebagai berikut:

Parameter Hasil Belajar dan Lingkungan:

  • Kognitif: Mencakup literasi membaca dan numerasi yang diukur melalui AKM.
  • Nonkognitif: Mencakup sikap yang melandasi karakter dalam 8 dimensi profil lulusan, diukur melalui Survei Karakter.
  • Kualitas Lingkungan: Mencakup iklim keamanan, inklusivitas, kebinekaan, serta proses pembelajaran yang diukur melalui Survei Lingkungan Belajar.

Daftar 8 Dimensi Profil Lulusan Terbaru:

1. Iman & Taqwa terhadap Tuhan YME
2. Kewargaan
3. Penalaran Kritis
4. Kreativitas
5. Kolaborasi
6. Kemandirian
7. Kesehatan
8. Komunikasi

Analisis Pasal 9A: Inovasi Integrasi Literasi-Numerasi dalam Mata Pelajaran

Terobosan hukum paling signifikan terletak pada penyisipan Pasal 9A di antara Pasal 9 dan Pasal 10.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9A, pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi kini dapat diintegrasikan dalam pengukuran capaian akademik mata pelajaran tertentu. Hal ini berarti evaluasi nalar siswa tidak lagi bersifat terisolasi, melainkan menyatu dengan materi pelajaran akademik. Ini menuntut sekolah untuk merancang asesmen kelas yang lebih integratif dan berbasis HOTS (High Order Thinking Skills).

Mekanisme Partisipasi dan Digitalisasi Asesmen

Direct Answer: Pelaksanaan AN mencakup pendataan siswa jenjang akhir secara nasional serta penggunaan sistem aplikasi resmi bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah sesuai Pasal 10.

Mekanisme pelaksanaan AN 2026 tetap mengedepankan akurasi data. Siswa kelas akhir pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sederajat akan didata untuk keikutsertaan. Waktu pelaksanaan yang bersifat dinamis akan ditetapkan secara berkala oleh Mendikdasmen, sehingga satuan pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan intensif terhadap sistem aplikasi asesmen pusat.

Ringkasan Perubahan: Regulasi AN 2021 vs 2026

Parameter Evaluasi Regulasi Lama (2021) Regulasi Baru (2026)
Status Tes Akademik (TKA) Tes Mandiri Terpisah Digabung dengan AN (SD & SMP)
Profil Lulusan 6 Profil Pelajar Pancasila 8 Dimensi Lulusan (Pasal 3)
Integrasi Literasi-Numerasi Pengukuran Umum Integrasi Mata Pelajaran (Pasal 9A)

FAQ: Pertanyaan Strategis Mengenai AN 2026

1. Mengapa TKA harus digabung dengan Asesmen Nasional?

Direct Answer: Untuk efisiensi dan akurasi data. Dengan penggabungan ini, hasil nalar dasar (literasi/numerasi) dan capaian akademik mata pelajaran dapat dipetakan secara sinkron dalam satu rangkaian evaluasi yang lebih padat.

2. Apa saja dimensi profil lulusan terbaru menurut Pasal 3?

Meliputi 8 aspek: Keimanan & Ketakwaan terhadap Tuhan YME, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi.

3. Bagaimana penerapan praktis Pasal 9A di sekolah?

Guru mata pelajaran (seperti Sains atau Ekonomi) kini dianjurkan untuk menyusun soal ujian yang menggunakan data nalar numerasi atau teks narasi literatif untuk mengukur pemahaman materi pokok mereka.

4. Siapa saja yang wajib mengikuti Survei Lingkungan Belajar?

Sesuai Pasal 10, selain peserta didik tertentu, seluruh guru dan kepala satuan pendidikan wajib mengikuti survei ini guna memotret iklim keamanan dan inklusivitas sekolah.

5. Kapan jadwal pelaksanaan AN 2026 dimulai?

Waktu pelaksanaan resmi akan ditetapkan oleh Mendikdasmen. Sekolah diminta untuk memantau pendataan siswa kelas akhir melalui aplikasi dapodik dan sistem asesmen terpusat.

Persiapkan Transformasi Pendidikan Anda Sekarang

Era AN & TKA terintegrasi menuntut pendekatan pedagogik yang lebih mendalam. Excellent Teach siap mendampingi sekolah Anda dalam penguatan literasi, numerasi, dan pembangunan karakter berbasis Neuro-Semantics.

KONSULTASI TRANSFORMASI PENDIDIKAN

Whatsapp
Instagram
LinkedIn


Leave a Comment